Soko Lokal

Usaha di Kebun Binatang Bandung Ditata Ulang, Pemkot Pastikan Tak Ada Penggusuran

Pemkot Bandung mulai menata para pelaku usaha di Kebun Binatang Bandung. 36 pelaku terdata untuk legalisasi dan pengembangan destinasi wisata unggulan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Juli 2025
<p>Pedagang yang berjualan di sekitar Kebun Binatang, Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Pedagang yang berjualan di sekitar Kebun Binatang, Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai proses penataan dan legalisasi pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung, menyusul kepastian hukum atas kepemilikan lahan seluas 117.128 meter persegi yang kini telah bersertifikat atas nama Pemkot.

Langkah ini diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendataan yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, di Aula Kecamatan Coblong, Kota Bandung. 

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto.

Baca juga: Pemkot Bandung Tertibkan Lahan Kebun Binatang, Pedagang Tak Perlu Takut Digusur!

“Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan Kebun Binatang Bandung sudah resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” ujar Awal.

Pendataan untuk Menertibkan Pemanfaatan Lahan  

Ia menjelaskan bahwa pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat perintah Wali Kota Bandung untuk menertibkan pemanfaatan lahan, baik di dalam kawasan Bonbin maupun di area sekitar parkir.

Kegiatan sosialisasi dan pendataan yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, di Aula Kecamatan Coblong, Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)

Hasil pendataan awal mencatat adanya 36 pelaku usaha: 19 di dalam area Kebun Binatang dan 17 di luar (sekitar parkir). Mereka akan menjadi prioritas dalam tahapan legalisasi dan kemitraan pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Disegel Kejati Jabar, Pemkot Pastikan Tak Ada PHK

“Ini bukan penggusuran, tapi legalisasi. Kita ingin semua pelaku usaha punya kepastian hukum. Kita tata agar rapi, legal, dan bisa berkontribusi pada PAD,” tegas Awal.

Proses pendataan melibatkan tim gabungan dari BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Bagian Hukum, serta didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Puja Suryaningrat, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Setda Kota Bandung, menyebut bahwa proses ini juga penting untuk memetakan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.

Baca jugaDugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 25 Miliar

“Selama ini data pemanfaatan lahan tidak lengkap. Ini menyulitkan pengambilan kebijakan. Pendataan ini menjadi dasar bagi pengelolaan dan pengembangan kawasan Bonbin ke depan,” ujar Puja. 

Pemkot Bandung berharap Kebun Binatang Bandung dapat berkembang menjadi destinasi wisata unggulan yang tertata, nyaman, dan memberi kontribusi ekonomi bagi warga.

Respons positif pun datang dari para pelaku usaha yang mendukung upaya penataan ini sebagai langkah menuju kepastian dan kejelasan dalam menjalankan usaha mereka.(*)